5. Pendapat Pihak BUMN
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero).
“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum,” ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Harapannya, kedua perusahaan tersebut terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT INTI (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” kata Gatot.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo.
Dewando mengutarakan, PT Angkasa Pura II akan terus menghormati proses hukum yang berjalan.
“PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh KPK,” ujar Plt VP Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2019).
Dewandono mengaku, AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini.
“Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata dia.
6. Tanggapan KPK
Basaria Pandjaitan mengaku miris melihat adanya praktik suap tersebut.
Basaria mengatakan, praktik suap antara dua pihak yang berada di bawah naungan BUMN memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dalam dunia bisnis.
"Perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Wakil Ketua KPK itu.
Basaria pun mengimbau kepada para pejabat negara, termasuk pejabat BUMN, untuk berani menolak tawaran suap.
Menurut Basaria, hal itu merupakan salah satu cara menekan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
"Ini yang boleh kita utamakan, ada keberanian menolak apabila seseorang dipaksa untuk memberikan bantuan. Termasuk sekarang kita sudah selalu katakan kalau ada keraguan untuk bertemu langsung dengan KPK atau tim kita, bisa hubungi 198," kata Basaria.
(Tribunnews.com/Citra Agusta PA/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Ardito Ramadhan/Akhdi Martin Pratama)