News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Klasifikasi Dosen Asing yang Layak Mengajar di Indonesia Menurut Menristekdikti

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristekdikri Mohamad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan wacana perekrutan dosen asing tak akan merekrut tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan klasifikasi sembarangan.

Menurutnya paling tidak ada klasifikasi dasar yang harus dipenuhi sebagai syarat dosen atau rektor asing bisa bekerja di Indonesia.

“Yang pertama harus punya jaringan, karena rektor sebagai manajer sebuah perguruan tinggi harus mempunya jaringan untuk mewujudkan berbagai program untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi,” jelasnya di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Kedua adalah kemampuan pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.

Dan ketiga menurutnya klasifikasinya adalah bagaimana seorang dosen atau rektor bisa melakukan inovasi sehingga hasil riset perguruan tingginya bisa digunakan untuk mendanai riset-riset lainnya.

Baca: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Masyarakat Dapat Insentif Apa?

Baca: Iis Dahlia: Agung Hercules Disayang Allah

Nasir menegaskan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.

“Kebijakan ini untuk memberi tantangan kepada dosen dan rektor Indonesia karena kalau begini-begini saja, perguruan tinggi Indonesia tak bisa bersaing di luar negeri. Keinginan saya ada perguruan tinggi Indonesia masuk peringkat 200 besar dunia,” tegasnya.

Mohamad Nasir mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2020 dengan diawali melakukan upaya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebijakan itu.

Nasir menegaskan kebijakan tersebut baru akan menyasar dua sampai lima perguruan tinggi swasta atau negeri di Indonesia hingga tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini