TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan pihak MA belum mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, kepada KPK.
Menurut dia, belum dikirimkan salinan putusan karena hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Salman Luthan masih menderita sakit.
"Hakim masih sakit. Pak ketua majelis masih sakit, opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit, jadi mungkin karena kendala itu putusan masih di tangan beliau ketua majelis," kata Abdullah, Jumat (2/8/2019).
Baca: Kapal Induk Rusia Admiral Kuznetsov, Dicap Bobrok, Usang dan Mogok Dilautan
Sampai saat ini, dia mengaku, belum bisa memastikan kapan salinan putusan akan diberikan kepada KPK.
Menurut dia, hal itu tergantung dari persetujuan ketua majelis hakim.
Baca: Pemakan Kucing Abah Grandong Sakit Saat Diperiksa Polisi
"Jadi, kami enggak bisa memaksa dia. Iya (harus ada persetujuan,-red), yang memimpin persidangan, pemeriksaan, sampai pengucapan putusan itu Ketua Majelis," tambahnya.