News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bakal Revisi Undang-Undang ITE

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai memberikan salinan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

Baca: Baiq Nuril : Jangan Takut, Jangan Pernah Berikan Ruang Untuk Laki-laki Nakal

"Nanti saya dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE," kata Yasonna.

Menurutnya, revisi UU ITE memang perlu dilakukan setelah dilakukan kajian yang lebih dalam dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti.

Ia menjelaskan, revisi undang-undanf tersebut bukan menghilangkan pasal-pasal yang berisi ketentuan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan tersebut.

"Perkembangan terakhir, kita lihat media sosial dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks. Jadi itu yang kami lihat, balancenya seperti apa," papar Yasonna.

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Agar revisi berjalan lancar, Yasonna akan memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto untuk mulai mengkaji revisi UU ITE. Namun, rencana revisi ini akan dilakukan pada periode DPR mendatang.

"Tidak mungkin sekarang (masa jabatan anggota DPR sekarant mau habis) . Tapi nanti saya akan berbicara dengan Menteri Kominfo supaya kami siapin naskah akademiknya," ujarnya.

Pesan Baiq Nuril

Baiq Nuril berharap kepada perempuan Indonesia agar tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki nakal.

"Jangan takut, jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip ya, para laki-laki (nakal) . Mungkin semua yang ada di sini mudah mudahan tidak ada yang seperti itu," ujar Baiq Nuril seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/8/2019).

Baca: Hari Ini, Dua Keinginan Baiq Nuril Terkabul di Istana Bogor

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkaca terhadap kasusnya, Baiq Nuril berharap ada ruang atau tempat bagi korban pelecehan seksual untuk mengadu dan mendapatkan keadilan di setiap daerah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini