Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019.
Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Baca: Baiq Nuril Menangis: Ini Surat Paling Berharga Dalam Hidup Saya
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden.
Ia berharap Presiden memberikan amnesti atas vonis MA kepadanya itu.
Baiq Nuril ke Istana terima Keppres Amnesti
Wajah gembira terpancar dari Baiq Nuril Maknun, karena dua keinginannya terkabul pada hari ini.
Keinginan tesebut yaitu mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa memasuki Istana Kepresidenan.
Jumat (2/8/2019), Ia diundang secara khusus oleh Jokowi ke Istana Bogor untuk diberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
Baca: Sinopsis Homefront Minggu 4 Agustus 2019 Trans TV 21.00 WIB Beserta Live Streaming
Baca: Barbie Kumalasari Nyanyi Live sampai Ganti Mic 3 Kali, Begini Suaranya, Lihat Ekspresi Iis Dahlia
Nuril tidak menyangka bisa masuk ke Istana dan langsung diterima oleh Presiden, mengingat dirinya hanya orang biasa yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pertemuan dengan Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Nuril mengaku tidak banyak berbicara dan hanya mengucapkan terimakasih karena keinginannya mendapatkan amnesti dikabulkan.
"Saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ucap Nuril.