Pertemuan yang berlangsung tertutup berjalan sekitar 20 menit.
Menurut Nuril, Presiden Jokowi tidak memberikan pesan khusus dan hanya menanyakan kabar pekerjaannya.
"Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti? Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti bekerja," tutur Nuril.
Diketahui, Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi usai upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA ditolak.
Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
BERITA REKOMENDASI