TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif tiga calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dari Polri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meskipun, Undang-Undang sebenarnya tidak mewajibkan para calon untuk melakukan pelaporan harta kekayaan selama proses seleksi.
Tiga calon dari perwira tinggi (Pati) Polri diketahui telah melaporkan LHKPN. Ketiga Pati itu yakni Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongrekun.
“Kalaupun ada capim yang menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah, lagian di Undang-Undang tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada pewarta, Senin (5/8/2019).
Baca: Presiden Marah dan Kesal Pada PLN, Politisi PKB Anggap itu Wajar
Neta menyebut KPK dan pihak-pihak lain keliru jika mempersoalkan LHKPN para capim jilid V.
“Jadi adalah salah kaprah jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi,” katanya.
Belakangan, beberapa pihak, termasuk KPK mempersoalkan para capim jilid V yang belum melaporkan harta kekayaan. Khususnya, para calon dari Polri.
Alasannya, dari sembilan calon Polri hanya tiga Pati tersebut yang sudah melaporkan harta kekayaan.
Neta justru mengaku heran dengan sikap beberapa pihak yang mempermasalahkan LHKPN tersebut. Bagi IPW, katanya, LHKPN tidak penting selama Undang-Undang tidak mengatur sanksinya secara tegas.
“LHKPN itu sekadar basa basi yang tak penting dipersoalkan,” ucapnya.
Neta menilai dua pimpinan KPK harus diisi oleh Pati Polri. Hal ini penting agar KPK bisa tegas dan tidak bisa diatur oleh pihak lain, terutama wadah pegawai KPK.
Baca: Luhut dan Jonan Bungkam
“Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ini harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap pelaporan harta kekayaan jadi pertimbangan panitia seleksi (pansel) dalam menilai integritas para calon. Pansel diminta tidak segan mencoret para calon yang belum melaporkan LHKPN.
“Jadi KPK berharap Pansel tidak segan-segan dan tidak toleran dengan pihak-pihak yang tidak patuh melaporkan LHKPN,” kata Febri ketika dikonfirmasi terpisah, Senin (5/8/2019).