News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak Dorong Masyarakat Ajukan Gugatan ke PLN

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak memberikan tanggapannya atas padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Banten, Lampung, dan sebagaian Jawa Tengah yang terjadi Minggu (4/8/2019) siang lalu yang berdampak pada kerugian masyarakat dan pelaku usaha. 

Rolas mempersilakan masyarakat menggugat PT PLN (Persero).

“Kami malah mendorong masyarakat melakukan gugatan. Silakan gugat PT PLN. Mungkin bisa mengajukan class action, gugatan wanprestasi, atau gugatan-gugatan lainnya,” kata Rolas Sitinjak di Jakarta, Senin (5/5/2019).

Menurut lelaki yang juga berprofesi sebagai advokat ini, aksi pemadaman tersebut membuat sejumlah kerugian dari urusan pribadi, terganggunya kegiatan usaha, dan terhentinya pelayanan publik seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.

Menurutnya, apabila konsumen atau masyarakat mengalami tunggakan maka segera diputuskan sambungan listrik oleh PLN. Karenanya, dia meminta sikap adil yang fair play.

“PLN harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen resiko dan sistem kedaruratannya juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” sebut lelaki disertasi Doktor Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta mengenai pemidanaan terhadap korporasi pelanggar UU Perlindungan Konsumen.

Rolas membeberkan, hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia bilang, salah satu hak konsumen tenaga listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Sedangkan kompensasi ganti rugi akibat gangguan listrik diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Pemerhati sekaligus tokoh perlindungan konsumen ini pun berharap adanya pengaturan sidang penyelesaian sengketa secara cepat

. “Kalau kita lihat misalnya dari hukum acara keperdataan bisa sangat lama. Sebagai pelaku usaha, apalagi ‘pelat merah’ tentu bisa menjamin hak-hak konsumen,” sergahnya.

Rolas bercerita, kondisi ‘byar pet’ sudah sering terjadi. Tokoh perlindungan konsumen ini mencontohkan, lebih dari 3.600 titik mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam di hari pertama kerja tahun 2018 di Ibu Kota Jakarta pada 2 Januari 2018.

Karena itu, peningkatan konsumen baginya jadi keharusan sebagai sektor strategis yang diatur dalam Perpres No 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Lelaki yang telah lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air atas terlantarnya penumpang menungkapkan, padamnya sistem kelistrikan hari Minggu lalu paling tidak menimpa kawasan dengan populasi sekitar 40% nasional.

“Ini telah menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas,” jelasnya.

Dengan begitu, dia menunjuk hak hak konsumen atas listrik keseluruhan mencakup lima hal. Pertama, mendapat pelayanan yang baik.

Kedua, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar.

"Keempat, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Dan kelima, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik," kata dia..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini