Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati non-aktif Cianjur, Irvan Rifano Mochtar dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 900 juta.
Irvan Rifano Mochtar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 900 juta," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/8/2019).
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.
Baca: Hanura Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai
Baca: Pengantin Baru Jadi Korban Kebakaran di Tangerang, Istri Tewas Terpanggang, Suami Alami Luka Bakar
Baca: Mayat Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Berau Ditemukan Dalam Kontainer, Ini Runut Kejadiannya
Baca: Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas
Dalam pertimbangannya, Irfan, kata jaksa, tidak mengakui perbuatanya menerima suap.
"Mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Irfan menjalani pidana," ujar jaksa.
Selain tidak mengakui perbuatannya, Irfan juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bersalah tiga terdakwa lainnya, yakni Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan TB Cepy Setiady, kakak ipar Irfan.
Cecep Sobandi dituntut pidana penjara selama empat tahun pidana penjara, pidana denda Rp 300 juta subsidair subsidair 6 bulan.
Cecep juga harus membayar uang pengganti Rp 29 juta.
Baca: Wisudawan Bina Insan Mulia Cirebon Raih Beasiswa Eropa Dan Dalam Negeri
Terdakwa Rosidin dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada terdakwa TB Cepy Setyady, jaksa meminta agar dijatuhi selama tujuh tahun. Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 309 juta.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Lembaga antikorupsi tersebut menduga Irvan Rivano menerima 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
Selain Bupati Cianjur, tiga orang lainnya pun kini berstatus tersangka.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP Rosidin (Ros), dan TSC, kakak ipar Bupati Cianjur.
"Pada Rabu, 12 Desember, pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa sopir ke mobil Cecep Sobandi (CS) yang telah dikemas dalam kardus berwarna cokelat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca: KPK Temukan Uang Rp 1,5 Miliar yang Diduga dari Para Kepala Sekolah untuk Suap Bupati Cianjur
Kemudian, tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala SMP di Cianjur.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan dua orang, yakni Cecep Sobandi dan sopir, di halaman Masjid Agung Cianjur.
"Pukul 05.17 WIB, tim mengamankan Rosidin di rumahnya," ujar Basaria.
Kemudian, pukul 05.37 WIB, tim KPK bergerak ke rumah pribadi Bendahara MKKS Cianjur berinisial T dan Ketua MKKS Cianjur berinisial R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing.
Ia melanjutkan, sekira pukul 06.30 WIB, tim KPK memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut.
Kemudian tim mengamankan kepala seksi berinisial B di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar," ucapnya.
Menurut KPK, T dan R, yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Basaria menyebut, dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK, ada 140 SMP di Cianjur yang disetujui.
"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK," jelas Basaria.
Penulis: Mega Nugraha
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Juga Hak Dipilih Irvan Rifano Dicabut Selama 5 Tahun