TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengapresiasi ketegasan dan transparansi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Sebab, MK dinilai telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang bersengketa, hingga Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
"Saya melihat dalam bertindak MK sangat transparan dan tegas untuk menyatakan mengenai pentingnya syarat formil. Itu sesuatu yang kami apresiasi," tutur Fritz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Baca: Jokowi Minta Pemberian Gelar Pahlawan hingga Tanda Jasa Diperketat
Menurutnya, MK juga cukup sering menggunakan data pengawasan yang dimiliki Bawaslu untuk mencocokkan data dari Termohon, maupun saksi Pemohon.
Baca: Kongres PDIP 2019 Bali - Megawati Secara Khusus Undang Prabowo, Ini Jawaban Dahnil Anzar
Dalam kesempatan yang sama, pula, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum, MK telah membuktikan bahwa segala dalil Pemohon soal penggelembungan suara, tak benar adanya. Semua dimentahkan oleh MK.
"Menurut MK sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," ujar Ilham saat di sela jeda istirahat persidangan.