News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis ke Penyuap Romahurmuziy 1,5 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Romi hadir untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan 20 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Upaya pemidanaan itu dilakukan karena Muafaq terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. 

"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Di persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Muafaq. Sehingga Muafaq dapat membantu kinerja KPK untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Mengabulkan JC pemohon untuk bekerjasama dengan KPK," ujarnya.

Baca: Serikat Pekerja PLN: Potong Gaji dan Bonus untuk Bayar Ganti Rugi Listrik Padam, Langgar UU

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Muafaq, yaitu mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca: Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan

Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Selain itu majelis hakim meyakini Muafaq memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. 

Atas dasar itu hakim menilai Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini