News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saatnya Penuhi Hak-Hak Perempuan Pekerja dan Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Bekerja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narasumber seminar Pedekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini hak-hak pekerja perempuan pun masih belum dipenuhi, baik untuk pekerjaan formal maupun untuk pekerjaan informal.

Komposisi pekerja perempuan dan laki-laki juga masih timpang.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan hanya 55,44% dibanding dengan angkatan pekerja laki-laki yang berjumlah 83,01%.

Meski prosentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04% dari tahun sebelumnya, namun tetap masih belum setara dengan jumlah angkatan pekerja laki-laki.  

Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia.

Bahkan, banyak laporan penelitian menyebutkan bahwa banyak  pekerja perempuan mengalami diskriminasi secara fisik, psikis dan kekerasan seksual.

Sementara terkait kesempatan penyandang disabilitas, juga belum optimal karena serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah.

Baca: Dua penyandang disabilitas parah terpilih menjadi anggota parlemen Jepang

Ada beberapa pertimbangan dan kewajiban dimana perusahaan harus menyediakan kompensasi tertentu dan menyediakan pelatihan terlebih dahulu agar penyandang disabilitas mampu menjalankan pekerjaannya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak dari tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin kedudukan dan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan, perlindungan hukum, dan persamaan hak selaku pekerja.

Fakta ini terungkap saat seminar Pedekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Perwakilan Ombudsman RI dalam kesempatan itu mengatakan, terjadinya diskriminasi dan ketimpangan gender di bidang ketenagakerjaan karena masih ada peraturan yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan di bidang ketenagakerjaan.

"Belum adanya data terpilah bidang ketenagakerjaan dan data ketimpangan kesetaran akses hak-hak perempuan dan kelompok rentan diskriminasi di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Baca: Persaingan CPNS 2019 Ketat, Berikut Formasi yang Ditiadakan, Prioritas dan Kuota Disabilitas

Terkait isu disabilitas ini, Nova Riyanti Yusuf, anggota komisi IX DPR RI menyatakan, penanganan isu disabilitas yang lintas sektoral haruslah berpijak pada kordinasi lintas sektoral.

"Juga perlu adanya komitmen kuat dan keberpihakan semua pihak baik dari segi anggaran, regulasi dan pengawasan," kata Nova.

Nova menegaskan sudah saatnya syarat Sehat Jasmani dan Rohani untuk jadi PNS tidak dilakukan secara diskriminatif.

Penyandang disabilitas, tegas Nova harus mendapatkan peran di tengah masyarakat sehingga mereka merasa kehadiran mereka memberi manfaat dalam hidup.

"Misal dengan usaha entrepreneurship membuat kerajinan. Tentunya hal ini tetap harus mendapat dukungan dari pemerintah untuk subsidi dan dunia usaha," katanya.

Ditambakan Nova, Komisi IX DPR RI sebenarnya sudah memasukkan RUU Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pada program legislasi nasional (2015-2019).

"Entry point pengawasan ketenagakerjaan disabilitas bisa melalui ruu ini atau tingkatkan saja pengawasan termasuk dlm penganggaran," katanya.

Nova menyebut, Kemnaker RI tahun anggaran 2020, melalui Direktorat penempatan tenaga kerja dalam negeri melalui kegiatan fasilitasi penempatan tenaga kerja khusus (disabilitas)" dengan target 2.000 orang dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini