News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Bawang

KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim KPK yang menunjukan barang bukti berupa uang dollar Amerika dan bukti transfer saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila I Nyoman Dhamantra menerima uang suap dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar selaku pihak swasta.

"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca: Gadis Asal Bandung Ditikam Pacarnya 22 Kali Hingga Tewas Usai Melakukan Hubungan Badan di Semak

Baca: Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa 2019 Dilanjutkan ke Purwokerto, Solo, Surabaya dan Kudus

Baca: Atasi Polusi, Presiden Harap Mobil Listrik Terjangkau

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan wakil rakyat di DPR RI masih terjadi hingga saat ini.

"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.

Baca: Meningkatkan Keamanan Mobile Menggunakan Solusi Berbasis Cloud BlackBerry®

Baca: Megawati Pastikan Tidak Ada Posisi Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum di PDIP

Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Chandry.

"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.

KPK pun mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan karena hal tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.

Pintu masuk

KPK menjaring 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dengan impor bawang putih, Kamis (8/8/2019).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Syaiful Bahari, mengatakan pihaknya sudah lama mengingatkan tentang kebijakan dan praktik impor bawang putih.

"Diharapkan OTT ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar secara menyeluruh. Tidak hanya kasus suapnya saja tetapi juga sumber peraturan yang memberi peluang kepada para pihak untuk melakukan korupsi," ujar Syaiful dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, impor bawang kerap menimbulkan gejolak harga di pasar dan konsumen.

Baca: Prasetyo Edi: Pidato Megawati Bangkitkan Semangat Kader PDIP Hadapi Tantangan ke Depan

Baca: Saddil Ramdani Sukses Cetak Gol dalam Kemenangan Telak Pahang FA

Baca: Berikut Resep Sate Kambing yang Cocok untuk Dihidangkan di Hari Raya Idul Adha

Sehingga bawang putih meyumbang inflasi periode Maret-April 2019.

Bahkan untuk kasus tingginya harga bawang putih tersebut Almisbat sudah melaporkan ke KPPU mengenai dugaan rekayasa harga dan kartel.

Dirinya mendukung KPK untuk cepat membongkar kasus suap dan permainan kuota bawang putih sehingga konsumen dirugikan.

"Semakin peraturan diperketat maka peluang pengusaha untuk mendapatkan ijin impor secara terbuka dan fair semakin kecil. Akhirnya banyak importir mencari jalan untuk mendapatkan kuota termasuk menyuap para pejabat negara yang mempunyai akses langsung penerbitan ijin impor," tutur Syaiful.

Menurutnya, OTT ini dapat dijadikan momentum bagi Pemerintahan Jokowi Periode kedua untuk mencabut atau merevisi semua peraturan yang memberi ruang bagi suburnya praktek KKN, monopoli dan kartel.

Anggota DPR ditangkap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang Anggota Komisi VI DPR RI terkait kasus dugaan korupsi impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).

Febri mengatakan, Anggota DPR tersebut telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Febri mengatakan, Anggota DPR tersebut kini telah berada di Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi sudah diamankan satu orang lagi seorang Anggota Komisi VI DPR RI dan telah berada di KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dibawa tim dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng," kata Febri kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).

Baca: Saat Megawati Bicara Terus Terang Dihadapan Kader PDI Perjuangan: Gue Datengin Juga Nih Si Bowo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang, bukti transfer Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing Dollar Amerika dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terkait impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.

"Uang tersebut diduga rencananya diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi (Komisi VI)," kata Agus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, Agus mengatakan hingga pagi ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"11 orang terdiri dari unsur swasta pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," kata Agus.

Baca: Megawati Blak-blakan Minta Jokowi Jatah Kabinet Terbanyak untuk PDIP

Agus mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia

"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata Agus.

Setelah tim KPK memeriksa di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan.

Untuk itu tim KPK mengamankan bukti transfer sekira Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing berupa Dollar Amerika.

"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus.

Agus mengatakan, terkait perkembangan penanganan perkara ini pihaknya akan informasikan kembali melalui Konferensi Pers.

"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini