TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra masuk ke dalam pusaran perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.
Nyoman saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR RI. Komisi itu membidangi terkait perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN dan standardisasi nasional.
Pria kelahiran 20 Desember 1960 tersebut merupakan anggota legislatif periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Bali.
Nyoman memiliki latar belakang pengusaha di sektor tambang dan perkapalan.
Baca: Ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra Mengaku Mertuanya Sakit Saat Pamit dari Arena Kongres PDIP
Baca: I Nyoman Dhamantra Tidak Melawan Saat Dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta
Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Rims Energy Oil Company dan Komisaris PT Baruna Bahari Indonesia.
Nyoman juga dikenal sebagai aktivis kebudayaan dan memiliki ketertarikan terhadap tergerusnya kebudayaan nasional.
Nyoman pun adalah pencetus revisi dari UU Provinsi Bali.
Selain itu, lulusan Universitas Udaya itu juga pernah menjadi ketua dari Organisasi Pemuda Panca Marga Bali, yaitu organisasi masyarakat putra-putri veteran keluarga besar TNI dan Polri.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK sendiri, Nyoman ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (8/8/2019).
Sebelum Nyoman, penyidik KPK terlebih dahulu meringkus 11 orang yang terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI, serta pihak lainnya.
Bersamaan dengan itu, penyidik mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar.
Selain rupiah, penyidik KPK juga mengamankan pecahan uang dolar AS.
Sehingga, penyidik KPK mengamankan total 12 orang dalam kasus ini. Penyidik belum mengumumkan status mereka.
KPK tengah menelusuri terkait rencana aliran dana dalam kasus ini.
KPK menduga ada rencana pemberian uang kepada anggota DPR RI.
"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Oleh sebab itu, penangkapan Nyoman diharapkan menjadi titik terang terungkapnya kasus ini.
Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif.
Pecat kader
Sekretaris Jenderal PDI-P demisioner Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P akan tegas memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Partai memberikan sanksi kepada siapapun yang terkena kasus korupsi dengan pemecatan terlebih yang tertangkap tangan KPK. Itu istilahnya sanksi pemecatan seketika," kata Hasto di lokasi Kongres V PDI-P di Bali, Kamis (8/8/2019).
Hasto menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri telah berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menghindari perilaku korupsi.
Ia menyebut, pengurus PDI-P pun telah menyiapkan sejumlah surat pemecatan yang telah ditandatangani oleh Megawati untuk sewaktu-waktu digunakan apabila ada kader yang tersandung masalah korupsi.
"PDI Perjuangan tidak menoleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai akan diberikan danksi pemecatan. Langsung, langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," ujar Hasto.
Fakta kasus bawang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (7/8/2019) malam pukul 21.30.
Menurut dia, 11 orang diamankan dalam OTT kali ini.
Meski demikian, belum diketahui siapa saja yang diamankan dalam OTT ini.
Berikut fakta seputar OTT KPK hingga pukul 09.30 WIB yang dirangkum Kompas.com:
1. Pengusaha hingga orang kepercayaan anggota DPR
Agus menyampaikan, 11 orang yang diamankan KPK terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI.
Namun demikian, Agus tidak merinci siapa orang kepercayaan anggota DPR hingga pengusaha tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
2. Terkait impor bawang putih
Agus mengatakan, KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia. "Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," ucap Agus.
3. Barang bukti
Dalam OTT ini tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR, ditemukan mata uang asing berupa dollar AS.
"Hingga saat ini masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," ujar Agus.
4. Rencana untuk anggota DPR
KPK tengah menelusuri terkait rencana aliran dana dalam kasus ini.
KPK menduga ada rencana pemberian uang kepada anggota DPR RI.
"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," ucap Agus.