TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua orang calon DPD Provinsi Sumatera Utara, Faisal Amri dan Damayanti Lubis terhadap calon lainnya Badikenita Br. Sitepu.
Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita Sitepu mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri mendapatkan 496.618 suara, selisihnya hanya 142 suara.
Kuasa Hukum Badekanita Sitepu, Muhammad Ali Fernandez dari MAF law Office selaku mengatakan putusan MK ini menguatkan putusan Bawaslu yang menyatakan tidak ada pelanggaran.
Baca: Cara Masak Rendang Ala Rumahan Khas Minangkabau, Ini Triknya Agar Lezat dan Tak Alot Dagingnya
"Berdasarkan putusan MK hari ini yang menguatkan putusan Bawaslu," tutur Muhammad, melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2019)
Menurut Muhammad, KPU harus segera menerapkan Badikenita sebagai senator terpilih setelah putusan MK ini.
"KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Ibu Badikenita Br. Sitepu, sebagai salah satu senator dari Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," tutur Muhammad.
Dalam sengketa ini, Faisal Amri mengajukan gugatan agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di enam Kecamatan di Nias.
Baca: Peramal Sebut Ruben Onsu Jadi Incaran 4 Orang, Suami Sarwendah Ungkap Wajah dan Nama Peneror
Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, KPU, Bawaslu dan pihak terkait. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu RI menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita Br. Sitepu.
Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan Kuasa Hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez SHI.,MHI, dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.