Ia berusaha menguatkan diri dengan sesekali menyeka air matanya.
Baca: Digadang-gadang Jadi Kandidat Menteri Jokowi, Abdullah Azwar Anas: Saya tidak Tahu, Nanti Dikira GR
Dengan terbata-bata, ia menyebut putusan dari mahkamah adalah putusan yang paling adil.
Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang sudah memutus gugatan ini.
"Saya bersyukur alhamdulillah. Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Seluruh masyarakat NTB yang mendoakan, alhamdulillah kita dimenangkan," ucap Evi lagi sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.
Dengan putusan MK ini, Evi yang meraih suara terbanyak se-NTB dengan 283.932 suara dipastikan melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD NTB terpilih.
"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," kata Evi seraya tersenyum meninggalkan Gedung MK.
Faoruk Muhammad yang juga calon petahana anggota DPD RI asal NTB menggugat hasil Pemilihan DPD RI untuk NTB ke Mahkamah Konstitusi.
Farouk mendalilkan Evi Apita Maya selaku calon anggota DPD RI asal NTB peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu.
Disebutkan, Evi menggunakan foto hasil manipulasi dengan penyuntingan atau editing berlebihan untuk alat peraga kampanye (APK) dan surat suara saat Pemilihan Anggota DPD RI periode 2019-2024 pada 17 April 2019 lalu.
Baca: Pengakuan Waria Kena Razia: Kalau Malam Saya Jadi Wanita, Siangnya Perkasa, Kadang Dapat Rp 300 Ribu
Penggunaan foto "kelewat cantik" hasil manipulasi yang berbeda jauh dari kondisi aslinya itu disinyalir bagian dari pembohongan sehingga mempengaruhi keputusan pemilih saat pencoblosan.
Selain itu, Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye, padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Selain menggugat hasil keterpilihan Evi Apita Maya, Farouk juga menggugat keterpilihan calon anggota DPD RI asal NTB lainnya, yakni Lalu Suhaimi Ismy.
Disebutkan Ismy yang meraih 207.352 suara juga menggunakan foto lama untuk APK dan surat suara pada Pemilihan DPD RI asal NTB.