News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Bahagia Evi, Gugatan Rivalnya Terkait Foto Editan Ditolak MK, Dia pun Melenggang ke Senayan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon DPD NTB Evi Apita Maya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, tak kuasa menahan rasa haru usai majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan rivalnya, Farouk Muhammad, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dalam gugatannya, Farouk mendalilkan Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto hasil manipulasi sunting atau editing yang berbeda dengan kondisi aslinya saat mengikuti Pemilihan DPD RI 2019.

Foto tersebut disinyalir telah mempengaruhi keputusan pemilih saat pencoblosan 17 April lalu. Evi juga diduga melakukan politik uang.

Evi selaku pihak terkait dalam perkara ini, sengaja datang menghadiri sidang putusan gugatan dari Farouk Muhammad di Gedung MK.

Ia hadir ditemani kakak kandungnya, Antoni Amir.

Keduanya duduk di baris belakang. Sedangkan tim kuasa hukumnya duduk satu baris di depan Evi.

Evi menyatukan kedua tangan dan sesekali menegakkan posisi duduknya saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Isi Surat Pelaku Pembuang Bayi: Saya Kabur dari Rumah Sakit karena Takut Anak Ini Dijual

Dan beberapa kali dia terlihat menghela nafas menanti amar putusan diucapkan majelis MK.

Evi mengernyitkan dahi begitu Ketua MK, Anwar Usama, selaku hakim ketua menyampaikan amar putusan.

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Anwar Usman.

Caleg DPD NTB dilaporkan ke MK gara-gara foto editannya terlalu cantik. (Kolase KOMPAS.com/IDHAM KHALID dan Dokumen KPU NTB via Kompas.com)

Seketika Evi tersenyum dengan mata berkaca-kaca. Lantas, ia menjabat tangan tim hukum dan kakaknya, Antoni.

Ditemui usai sidang pembacaan putusan, sembari menangis, Evi mengungkap rasa syukur kepada Allah SWT.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini, keadilan itu sudah terwujud," ucap Evi sambil terisak.

Evi sempat menghentikan pernyataannya kepada awak media karena air mata terus mengalir di pipinya.

Ia berusaha menguatkan diri dengan sesekali menyeka air matanya.

Baca: Digadang-gadang Jadi Kandidat Menteri Jokowi, Abdullah Azwar Anas: Saya tidak Tahu, Nanti Dikira GR

Dengan terbata-bata, ia menyebut putusan dari mahkamah adalah putusan yang paling adil.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada sembilan hakim konstitusi yang sudah memutus gugatan ini.

"Saya bersyukur alhamdulillah. Izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya. Seluruh masyarakat NTB yang mendoakan, alhamdulillah kita dimenangkan," ucap Evi lagi sambil mengusap pipinya yang dibasahi air mata.

Dengan putusan MK ini, Evi yang meraih suara terbanyak se-NTB dengan 283.932 suara dipastikan melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD NTB terpilih.

"Langkah selanjutnya, saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat," kata Evi seraya tersenyum meninggalkan Gedung MK.

Faoruk Muhammad yang juga calon petahana anggota DPD RI asal NTB menggugat hasil Pemilihan DPD RI untuk NTB ke Mahkamah Konstitusi.

Farouk mendalilkan Evi Apita Maya selaku calon anggota DPD RI asal NTB peraih suara terbanyak telah melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemilu.

Disebutkan, Evi menggunakan foto hasil manipulasi dengan penyuntingan atau editing berlebihan untuk alat peraga kampanye (APK) dan surat suara saat Pemilihan Anggota DPD RI periode 2019-2024 pada 17 April 2019 lalu.

Baca: Pengakuan Waria Kena Razia: Kalau Malam Saya Jadi Wanita, Siangnya Perkasa, Kadang Dapat Rp 300 Ribu

Penggunaan foto "kelewat cantik" hasil manipulasi yang berbeda jauh dari kondisi aslinya itu disinyalir bagian dari pembohongan sehingga mempengaruhi keputusan pemilih saat pencoblosan.

Selain itu, Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye, padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.

Terakhir, Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.

Selain menggugat hasil keterpilihan Evi Apita Maya, Farouk juga menggugat keterpilihan calon anggota DPD RI asal NTB lainnya, yakni Lalu Suhaimi Ismy.

Disebutkan Ismy yang meraih 207.352 suara juga menggunakan foto lama untuk APK dan surat suara pada Pemilihan DPD RI asal NTB.

Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 terharu saat Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh dalil gugatan lawannya, Farouk Muhammad. Evi Apita Maya dituding mengedit foto terlalu cantik. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Sulit Mengukur

Majelis hakim MK dalam putusannya menyampaikan bahwa dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan seluruhnya.

Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mahkamah menilai, seandainya pun pelanggaran tersebut telah dilaporkan dan tidak ditindak oleh Bawaslu, akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh foto peserta Pemilu yang termuat dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan calon tersebut.

Sebab, mahkamah beranggapan bahwa setiap pemilih punya preferensi yang bervariasi menggunakan hak suaranya.

Sekaligus, memiliki kerahasiannya atas pilihannya masing-masing yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar hakim Suhartoyo.

Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.

Namun, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.

Meski Farouk selaku pemohon sudah melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu, namun laporan itu telah melewati tenggat waktu, sehingga laporan tak berlaku karena tak lagi penuhi syarat formil.

"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo. (tribun network/dan/kompas.com/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini