TRIBUNNEWS.COM – Ketika Idul Adha, kadang masih muncul pertanyaan, siapa saja yang berhak menerima daging kurban, dan apakah orang yang berkurban boleh mengambil daging kurbannya?
Dikutip dari NU Online, Minggu (11/8/2019), ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis.
Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Mingu 11 Agustus 2019 Temani Hari Idul Adha, Ada Ayat-ayat Cinta 2 di SCTV
Baca: Teka-teki Kematian Sahabat Donald Trump, Jeffrey Epstein, Gantung Diri di Dalam Penjara
Pertama adalah ibadah kurban yang dinazarkan dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan.
Jika dinazarkan, otomatis ibadah kurban akan menjadi wajib untuk dilaksanakan, sementara jika tidak dinazarkan ibadah kurban bersifat sunnah.
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikitpun daging kurbannya.