News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Hidayat dan Vigit Waluyo Tak Kunjung Usai, Ini Penjelasan Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara perihal berkas perkara mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub Mojokerto Putra Vigit Waluyo yang tak kunjung usai.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu disebabkan dua alasan berbeda.

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Tunggu Evaluasi Kejaksaan Terhadap Berkas Pengaturan Skor

Dari kasus Hidayat, yang bersangkutan dinilai tak bisa melanjutkan ke proses penyidikan akibat masalah kesehatan.

"Karena yang bersangkutan (Hidayat) dari sisi kesehatan tak memungkinkan. Yang bersangkutan menderita kanker stadium empat yang sudah diminta second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Sementara, berkas perkara Vigit Waluyo yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Maret lalu, kata Dedi Prasetyo, telah dikembalikan pihak jaksa kepada penyidik.

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono

Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Anti mafia Bola kini diminta untuk melengkapi berkas tahap pertama atau P19 tersebut.

"Ada berbagai catatan-catatan yang harus diperbaiki penyidik, itu harus dituntaskan. Satgas Antimafia Bola ini sesuai aspirasi dan banyak masukan masyarakat untuk segera menuntaskan kasus," ucap Dedi Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini