Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan Revisi Undang-Undang Pertanahan bakal rampung pada September 2019.
Nantinya, kata Sofyan, salah satu aturan yang akan dibenahi dalam RUU Pertanahan ialah single land amdministration system.
"Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," ucapnya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019) usai rapat terbatas terkait RUU Pertanahan.
Sofyan menjelaskan pembahasan RUU Pertanahan masih ada perbedaan pandangan antara kementerian terkait, terutama soal kehutanan.
Oleh karena itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, sehingga RUU dapat segera dirampungkan.
Sofyan menambahkan kendala dalam pembahasan RUU Pertanahan yakni soal aturan kewenangan. Terlebih pemerintah akan memperkenalkan single land administration system.
Baca: Akademisi Sebut RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi
Dia melanjutkan dalam RUU baru, single land administration system ini harus diperjelas, agar tidak terjadi tumpang tindih antar kementerian soal lahan.
"Perlu didefiinisikan supaya sistem administrasi pertanahan Indonesia hanya satu sistem. Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian pertambangan tetap kewenangan Kementerian ESDM," tuturnya.
Sistem tersebut, kata dia, memungkinkan standarnya seperti one man policy. Artinya, bisa dilaksanakan oleh berbagai kementerian terkait, namun sistemnya tetap sama.