TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon tidak mempermasalahkan usulan PAN agar pimpinan MPR pada periode mendatang ditambah menjadi 10 orang.
Namun, menurut Fadli Zon, perlu ada kespekatan dari seluruh fraksi agar usulan tersebut bisa diterapkan.
"Kalau disepakati bersama (usulan 10 Pimpinan MPR), mengapa tidak. (Namun) perlu ada kesepakatan bersama dalam hal ini UU MD3," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Fadli Zon juga sepakat pemilihan pimpinan MPR mengedepankan musyawarah.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Menurut Saleh Partaonan Daulay, MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.
"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.
Ia menambahkan, MPR sangat berbeda dengan DPR dan DPD.
MPR tidak ditekankan seperti DPR yang memiliki fungsi fungsi politik seperti pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
'MPR tentu melampaui itu. MPR rumah bagi semua, termasuk tempat pengaduan masyarakat luas berkenaan dengan politik kebangsaan”, katanya.
Musyawarah mufakat menurut Saleh merupakan perwujudan demokrasi Pancasila.
Hal itulah menurutnya yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini, dengan rekonsiliasi kebangsaan seperti yang diinginkan semua pihak.
Rekonsiliasi tersebut dapat ditandai dengan tidak adanya sekat-sekat di MPR RI.
"Kalau respon ini bisa diterima, berarti tidak perlu lagi ramai-ramai memperebutkan kursi pimpinan MPR. Paling menentukan ketuanya saja yang perlu dimusyawarahkan dan semua terakomodir," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemilihan pimpinan MPR (Ketua dan wakil) akan ditentukan melalui sistem paket yang ditentukan dalam Rapat Paripurna MPR. Paket calon pimpinan nanti akan dipilih oleh 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Pengamat menyebut kemungkinan akan ada dua paket yang akan bertarung dalam pemilihan calon ketua MPR.
Paket pertama yakni pimpinan dari partai koalisi pemerintah, dan paket kedua calon pimpinan MPR, dari partai opoisi.
Namun ada juga yang memprediksi bahwa paket pimpinan MPR yang bertarung tidak akan berdasarkan koalisi pada Pemilu Presiden 2019 lalu.
Indria Samego menegaskan usulan elite Partai politik yang meminta penambahan pimpinan MPR RI tidak ada nilai kepentingannya bagi rakyat.
Pun tak ada kaitannya dengan efektivitas kerja kelembagaan MPR itu sendiri.
"Gak ada yang penting buat rakyat dan efektivitas kerja kelembagaan," tegas Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).
Usulan tersebut, menurut dia, akan semakin membuat buruk citra partai politik di mata masyarakat.
"Semuanya hanya usulan parpol yang menunjukkan tidak membaiknya fungsi partai," jelas Indria Samego.
Bagi dia, MPR RI itu adalah lembaga yang berpikir dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan partai politik.
Elite PAN mengusulkan agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan tersebut.
Ini menyusul pernyataan PDI Perjuangan yang membuka peluang untuk membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amendemen terbatas UUD 1945.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD," Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Soal siapa ketuanya, kata dia, itu bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.
Berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD.
Sementara itu, sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 8 orang setelah adanya revisi terhadap UU MD3 No 17/2014.