TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, selama uji coba perluasan kebijakan tersebut.
Dinas Perhubungan DKI hanya mengecualikan kendaraan umum dengan pelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya, sesuai dengan yang telah diumumkan sebelumnya.
"( Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Jika taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, kata Syafrin, Dinas Perhubungan DKI khawatir pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan angkutan umum pelat kuning.
Padahal, penataan angkutan umum pelat kuning menjadi prioritas Pemprov DKI.
"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," kata dia.
Baca: Menteri Budi Karya Ingin Driver Ojek Online Diberi Fasilitas Asuransi
Terkait usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap, Syafrin menyebut Dinas Perhubungan DKI akan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap.
"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," ucap Syafrin.
"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," tambahnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi sebelumnya menilai, aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum. Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional. Untuk itu, menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi konvensional
"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kaya Budi Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).