Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menambah penerimaan negara.
Namun, Misbakhun juga mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.
Baca: Ada Wacana soal Tax Amnesty Jilid II, Rizal Ramli: Pertama Gagal Total, yang Ini Konyol
"Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Misbakhun menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat.
Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.
"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik," Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty.
Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.
"Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali," jelasnya.
Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty.
Menurutnya, tax amensty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.
Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat.
"Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak," katanya.
Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya.
"Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,” tegasnya.
Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama.
Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.
"Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi tax base (basis pajak, red) kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, maka itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang," ujar legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Baca: Politisi PSI Jawab Kritikan Presiden PKS di Twitter soal Utang dan Tax Amnesty
Legislator yang juga ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu juga menyinggung pentingnya pemerintah memanfaatkan momen kepercayaan rakyat yang besar terhadap Presiden Jokowi.
"Dengan tingkat kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi, saya optimistis program tax amnesty jilid kedua bisa berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan negara" pungkas Misbakhun.