Muncul Petisi Jangan Batasi YouTube dan Netflix, Ini Dasar Hukum KPI Akan Awasi Media Digital
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan ikut awasi beberapa media digital seperti YouTube dan Nxtflix, ini dasar hukum dari KPI.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan segera memonitor konten dari media digital.
Pihaknya akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan terhadap konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Lalu dasar hukum apa yang dimaksud?
Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dua regulasi dalam pengawasan media baru ini.
"Ada dua hal strategi yang kami lakukan. Yang pertama memang menunggu undang undang (UU) penyiaran yang baru.
Sehingga kami punya legalitas untuk mengawasi media baru," ujar Agung, Sabtu.
Ia melanjutkan, kalaupun nantinya UU penyiaran ini tak juga disahkan, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya bisa mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.
• Debut Sejak 2013, Boyband BTS Akan Vakum Sementara Waktu, Big Hit Entertainment Beberkan Alasannya
• Driver Ojek Online Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah, Sempat 2 Kali Laporkan Istrinya KDRT
• 21 Tahun Jadi TKW di Arab Saudi, Tak Ada Kabar Bahkan Tak Pernah Pulang Alis Jauriah Disiksa Majikan
• 4 Fakta Ketok Palu Caleg Cantik NTB yang Buat Evi Apita Maya Menitikkan Air Mata Haru
"Yang kedua, beberapa bulan yang lalu, kami melakukan FGD (focus group discussion) dan kemudian ada beberapa narasumber di sana yang menafsirkan bahwa UU 32 Tahun 2002 sekalipun dibuat pada masa silam, tetapi kalau ditafsirkan ternyata dapat menjangkau media baru. Contoh misalnya, ada kata media lainnya," paparnya.
"Nah, kalau kita mengambil inspirasi dari UU pers, itu media lainnya ditafsirkan sebagai media online," lanjutnya.