News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rachmawati: MPR Kayak Macan Ompong, Tak Lagi Jadi Lembaga Negara Tertinggi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri mengibaratkan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini seperti 'macam ompong', lantaran tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

"Dari awak media tahu MPR kita sekarang ini kayak macan ompong, karena setelah diamandemen empat kali tahun 2001 zamannya Megawati, waktu itu fungsi MPR sudah berubah total," kata Rachmawati yang ditemui dalam Forum Rekat Anak Bangsa, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut putri proklamator Soekarno ini, MPR tidak lagi memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), seperti menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Baca: Kronologi Jagal Meninggal Saat Akan Sembelih Hewan Kurban, Jatuh di Atas Sapi Bukan karena Ditendang

"MPR bukan lembaga tertinggi negara dan bahkan di dalam tupoksi MPR sudah enggak ada. Misal MPR dulu bisa buat ketetapan, bisa buat GBHN tapi itu sudah enggak ada. Sekarang juga enggak jelas kriteria dari MPR sendiri di dalam bentuk ketatanegaraan kita. Itu jadi pertanyaan besar apa masih mau dipertahankan sistem kenegaraan kita. Ya enggak jelas tupoksi maupun kedudukannya MPR ini," sambungnya.

Ia mengharapkan, MPR ke depan harus bisa mengembalikan sistem hukum dan ketatanegaraan ke UUD 1945.

"Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu ke UUD 1945. Sekarang bingung kita. MPR sekarang bukan lembaga tinggi negara," jelas Rachmawati.

Baca: Dianggap Lalai Terjadi Karhutla, Polisi Tetapkan PT SSS Sebagai Tersangka Korporasi

Diketahui, pada Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali mulai 8-10 Agustus 2019 mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk perlu dilakukannya amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini