TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen dan rumah anak dari anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPKÂ Chrystelina GS kepada pewarta, Senin (12/8/2019).
Dari hasil penggeledahan, beber dia, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik. "Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ujar Chrystelina.
Baca: Gosip Nunung Jual Tanah untuk Biaya Rehabilitasi, Pihak Keluarga Membantah
Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak dari Nyoman, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," kata Chrystelina.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Baca: Gagal Pendekatan, Guru di Tanjungpinang Jebak Murid Prianya Lalu Dicabuli, KPPAD Duga Pelaku LGBT
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.