Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengembangkan kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP pascamenetapkan empat tersangka baru.
Salah satu yang jadi bidikannya adalah korporasi.
Baca: KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Bidikan lembaga antirasuah, sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, tinggal menunggu waktu.
Salah satu tujuan pengusutan kasus ini, ucap dia, mengarah ke sana.
"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kita akan ke sana tujuan nantinya," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Dalam kasus ini, terdapat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.
Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Konsorsium ini menerima pembayaran atas pengerjaan proyek e-KTP sebesar Rp4,92 triliun.
Padahal, Harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah sekitar Rp2,6 triliun.
Saut Situmorang mengingatkan kepada semua pihak yang diduga terlibat termasuk dua perusahaan yang masuk dalam konsorsium tersebut (Perum PNRI dan PT Sandipala Arthaputra agar mengembalikan aliran dana e-KTP.
"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," tegas Saut Situmorang.
Diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka baru perkara korupsi proyek pengadaan paket KTP Elektronik atau e-KTP.
Keempat tersangka itu antara lain, Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan PNS BPPT Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca: KPK Ungkap Kode Uang Jajan Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.