Soal wacana amandemen UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Mengenai wacana amandemen UUD 1945, Mahfud MD buka suara memberikan peringatan, hingga tanggapan dari pakar hukum.
Sebelumnya diberitakan wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Itu berarti, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Rekomendasi tersebut muncul dalam Kongres V PDIP yang digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali pada Sabtu (10/8/2019) lalu.
Baca: Quo Vadis UUD 1945?
Baca: PDIP Berharap Pimpinan MPR Mendatang Dukung Usulan Amandemen Terbatas UUD 1945
Meski begitu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, membantah wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang disebut-sebut merupakan inisiatif dari partainya.
"Kongres PDIP yang merekomendasikan MPR melanjutkan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD RI," jelas Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019), seperti dilansir Kompas.com.
"Jadi, bukan maunya PDIP. Ini perlu diluruskan," lanjut dia.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut tanggapan Mahfud MD dan pakar hukum mengenai wacana amandemen terbatas UUD 1945:
Mahfud MD
Mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Ia memberikan peringatan untuk berhati-hati jika ada pihak yang protes.
Mahfud juga mengingatkan agar hasil amandemen dilakukan secara konsisten demi kepastian hukum.
"Kalau besok (UUD 1945) diamandemen, ya hati-hati saja, besoknya akan ada yang protes untuk diubah lagi. Menurut saya ya harus lebih konsisten."