TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapan alasan kliennya menggugat ganti rugi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait dana akomodasi Pam Swakarsa 1998.
Menurut Tonin Tachta, selama ini permintaan ganti rugi tak digubris Wiranto.
Sejak tahun 1999 mantan Kepala Staf Kostrad itu sudah menagih uang ganti rugi Rp 8 miliar biaya akomodasi sekitar 30 ribu anggota Pam Swakarasa kepada Wiranto.
Namun Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI dan disebut menerima uang Rp 10 miliar untuk akomodasi Pam Swakarasa urung memberikan ganti rugi.
"Baru dibuat baru sekarang, tapi tagih sudah dari tahun 1999. Sampai april 2019 itu bersitegang di PPAD (Persatuan Purnawiran TNI Angkatan Darat) jalan Matraman. Jadi ini terus menanyakan terus," ujarnya.
• Park and Ride South Quarter Mampu Menampung 75 Mobil dan 30 Sepeda Motor
• Viral Bocah SD Kecewa Setelah Ditilang, Tunjuk-tunjuk Polisi hingga Banting Helm dan Teriak Keadilan
• Update Kasus Prada DP: Divonis 3 Bulan, Hingga Terbakar Amarah Pacar Mengaku Hamil 2 Bulan
Perihal apa menurutnya tindakan Wiranto termasuk Korupsi, Kivlan bakal melayangkan surat untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Tonin menyebut surat yang segera dikirim ditujukan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Uang yang dikasih Presiden sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukanya. Itu korupsi bukan? Kalau bukan ya sudah mulai besok orang akan begitu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ajukan Gugatan Pam Swakarasa Sekarang, Pengacara Kivlan: Kalau Tanya dan Minta Tidak Dibayar
Berencana hadirkan 10 saksi, termasuk BJ Habibie
Kubu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal menghadirkan 5 sampai 10 saksi dalam sidang gugatan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.
Ketika disinggung siapa saja saksi yang dihadirkan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya bakal menyurati mantan Presiden BJ Habibie yang kala itu menjabat.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang menurut Kivlan tahu Presiden Habibie menyerahkan Rp 8 miliar kepada Wiranto yang saat itu menjabat Panglima ABRI.
• Digugat, Pengacara Wiranto Pertanyakan Gugatan yang Ditandatangani Kivlan Zen
Menurutnya pemerintah menggelontorkan Rp 8 miliar sebagai dana akomodasi sekitar 30 ribu anggota PAM Swakarasa yang berasal dari masyarakat sipil.
Saat disinggung apakah mantan Presiden BJ Habibie bakal jadi saksi, Tonin tak membantah atau membenarkan dan hanya menuturkan surat untuk BJ Habibie sedang dibuat.
"Lagi dibuat belum diantar (ke Habibie)," ujarnya.
Saat dipertegas apakah ada purnawiran di antara saksi yang nantinya dihadirkan, Tonin kembali membahas status mantan Presiden Habibie yang bukan seorang Purnawiran.
Tonin juga menyebut telah dihubungi sejumlah korban dalam Tragedi 1998 saat sidang Istimewa MPR digelar tanggal 11-13 November 1998 lalu.
"Habibie kan enggak purnawiran. Cuman nanti begini, kemarin saya kontak korban 98, mereka bilang kami gimana? Saya bilang silakan daja masuk untuk intervensi untuk masuk dalam perkara ini," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Gugatan PAM Swakarasa, Kivlan Zen Surati Habibie