Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, mengaku kaget mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan itu dijatuhkan karena Mulyana diduga menerima suap Rp 400 juta terkait pemberian dana hibah KONI.
"Yang pasti musibah bagi saya. Saya bukan pelaku utama, saya enggak mengerti apa-apa, saya sudah mencoba yang terbaik. Iya itulah hukum," kata Mulyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa 4.5 SR Guncang Sumur Banten, Terasa hingga Cimanggu
Baca: Moeldoko Ungkap Alasan Mengapa Jokowi Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol
Baca: Terungkap, Ini Pelaku Pelempar Bensin yang Buat Polisi Cianjur Terbakar Hidup-hidup
Dia menyebut Miftahul Ulum, staff Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy, sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan, upaya pengajuan dan penerimaan proposal dana hibah KONI itu tidak dapat berdiri sendiri.
Dia mengklaim tidak pernah menerima imbalan terkait proyek tersebut.
"Hamidy sama Ulum. Saya sudah menyampaikan semua, saya tidak pernah merekayasa proposal malah saya membuat kebijakan dengan 70/30 itu," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, pidana penjara 7 tahun serta pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Respons LIPI hingga Walhi Soal Tanaman Bajakah jadi Obat Kanker, Dipatenkan hingga Isu Eksploitasi
JPU pada KPK menuntut Mulyana karena menerima suap Rp 400 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara lebih lanjut sesuai dakwaan alternatif pertama yang terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor," kata JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.
JPU pada KPK mengungkapkan pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca: Respons LIPI hingga Walhi Soal Tanaman Bajakah jadi Obat Kanker, Dipatenkan hingga Isu Eksploitasi
Selama persidangan, kata JPU pada KPK, terdakwa cukup kooperatif, mengakui perbuatan dan membantu penuntut umum dalam menerangkan perkara ini. Namun, hal itu tidak cukup untuk mengabulkan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Berdasarkan SEMA 4 angka 9 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama, namun permohonan JC belum memenuhi syarat yang diajukan terdakwa untuk dapat dikabulkan," kata JPU pada KPK.
Bidik tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyelidikan baru atas kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa penyelidikan ini terus mengalami kemajuan. Nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus ini mulai dikuatkan bukti-buktinya.
"Saya pikir ada indikasi-indikasi, ada kemajuan (terkait penyelidikannya)," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Kendati begitu Saut masih enggan membuka lebih jauh mengenai kasus ini, sebab masih tahap penyelidkan. Dia hanya memastikan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI akan terus berjalan.
Baca: Uni Eropa Kini Kenakan Bea Masuk Anti Subsidi untuk Produk Biodiesel Indonesia
Baca: 10 Penampilan B.I eks-iKON di Bandara yang Kerap Jadi Sorotan, Kini Sulit untuk Dilihat Lagi
Baca: Cerita Peneliti Akar Bajakah, Raih Emas di Korea | Siswa Juara Dunia Penyembuh Kanker - AIMAN (3)
"Saya enggak bisa ngomong soal penyelidikan yang pasti ada kemajuan sehingga pasti ada proses," katanya.
Saut menambahkan, penyelidikan baru tersebut berdasar fakta-fakta yang muncul di persidangan perkara tersebut sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Namun hukumannya masing-masing berbeda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih jalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang para terdakwa tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.