News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Kalau Dikatakan Kewenangan Pengadilan Militer, Kita Serahkan Pada Hakim

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wirantondi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjawab pernyataan Kuasa Hukum Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, yang menyebut bahwa gugatan perdata terhadap kliennya merupakan kewenangan Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Sipil.

Tonin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait kewenangan mengadili perkara yang digugatnya.

Hal itu disampaikan Tonin usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019).

Baca: Usul Presiden Kembali Dipilih MPR Dianggap Cederai Rakyat

"Masarakat sudah pintar dan pandai, kita lihat eksepsi Wiranto. Kalau militer yang punya kewenangan, kompetensi Absolut soal itu akan termuat di putusan sela. Kalau memang dikatakan militer ya sudah terserah hakim," kata Tonin.

Tonin mengatakan, pihaknya menggugat di Pengadilan Sipil karena status Kivlan yang kini sudah menjadi sipil.

"Kita ikut arus, karena status pak Kivlan kan udah sipil. Nah itu situasinya. Memang kejadianya saat masih aktif. Saya tidak tahu apakah ada jurisprudensi (praktik pengadilan), kalau sudah bukan di militer, harus di Pengadilan Sipil atau harus di Pengadilan Militer," kata Tonin.

Tonin sendiri masih mempertimbangkan apakah pihaknya akan menggugat lewat jalur Pengadilan Militer jika nantinya hakim memutuskan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Sipil.

Baca: Sri Mulyani Cocoknya Jadi Menteri Apa di Kabinet Baru Jokowi?

Untuk mempertimbangkan hal tersebut, Tonin mengaku masih perlu membaca eksepsi atau keberatan pihak Wiranto.

"Misalnya kompetensi gagal dibilang absolutnya, dibilang tidak punya kewenangan. Tapi saya kasih tahu saja di pengadilan itu tidak ada perdata adanya pidana. Militer. Tapi lihat aja nanti kita lihat aja eksepsinya," kata Tonin.

Berikut jadwal yang dijelaskan oleh Antonius dan disepakati kedua belah pihak:

15 Agustus 2019: Upaya perdamaian dan penunjukan mediator.

26 September 2019: Penjelasan hasil mediasi.

29 September 2019: Jika upaya mediasi atau perdamaian gagal maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.

3 Oktober 2019: Jawaban pihak Tergugat.

10 Oktober 2019: Replik dari Penggugat.

17 Oktober 2019: Duplik dari Tergugat.

24 Oktober: Putusan sela. Kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut. Kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau eksepsi atas kewenangan absolut ditolak maka dilanjutkan pembuktian.

31 Oktober 2019: Bukti surat dari Penggugat.

7 November 2019: Bukti surat dari Tergugat.

14 November 2019: Saksi dari Penggugat

21 November 2019: Saksi Penggugat

28 November 2019: Saksi Tergugat

5 Desember 2019: Saksi Tergugat

12 Desember 2019: Kesimpulan

19 Desember 2019: Pembacaan Putusan.

"Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik. Kalau ada perubahan itu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," tutup Antonius.

Setelah sidang selesai dan ditutup oleh Antonius, kemudian ia menyilakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini