Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parpol Dapat Jatah 45 Persen di Kabinet, Jokowi: Tak Boleh Menolak"
Komposisi dan Kelompok Muda
Tiga bulan lagi, presiden terpilih dan wakil presiden terpilih bakal dilantik, yakni pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Untuk mempersiapkan pemerintahannya nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Kabinet Kerja akan diwarnai gabungan menteri dari profesional dan unsur partai politik (parpol).
Baca: Partai Politik Kuasai 45 Persen Kursi Menteri di Kabinet Jokowi
Secara spesifik, Jokowi menyatakan bahwa komposisi menteri dari partai politik memiliki porsi yang sedikit lebih kecil ketimbang kalangan profesional.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu pemimpin media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Partai politik bisa mengusulkan, tetapi keputusan tetap di saya. Komposisinya 45 persen," kata Jokowi seperti dilansir dari Kompas.com.
Dengan demikian, perbandingan menteri dari kalangan profesional dengan unsur partai politik adalah 55 persen berbanding 45 persen.
Jaksa Agung bukan dari parpol
Selain mengungkap gambaran komposisi kabinet mendatang, Jokowi juga menegaskan bahwa Jaksa Agung mendatang tidak berasal dari representasi partai politik.
"Tidak dari partai politik," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, dalam sejarahnya Jaksa Agung bisa juga dari luar Kejaksaan Agung.
Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa.