Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Setara Institute merilis hasil penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu setahun sejak 10 Agustus 2018 hingga kini.
Berdasarkan hasil penelitian Setara Institute, MK telah mengeluarkan 91 putusan terkait pengujian Undang-Undang dalam jangka waktu setahun.
Baca: 4 Fakta Ketok Palu Caleg Cantik NTB dari Mahkamah Konstitusi yang Buat Evi Apita Terharu
Putusan tersebut di antaranya, lima putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima, dan lima produk hukum yang berbentuk ketentuan ketetapan.
"Dari 91 putusan pengujian UU tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik (32) putusan, dikategorikan sebagai isu hak ekonomi, sosial, dan budaya (24) putusan, dan (35) putusan dikategorikan sebagai isu rule of law," ujar peneliti hukum Setara Institute, Inggrit Ifani, di kantornya, Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).
Sementara itu, terdapat delapan putusan MK yang dianggap negatif oleh Setara Institute dalam kurun waktu satu tahun.
"Setara Institute memberikan tone negatif pada delapan putusan (putusan tolak)," tutur Inggrit.
Delapan putusan 'bernada' negatif tersebut diantaranya terkait Presidential Treshold, penyerahan masa konsesi jalan tol seutuhnya pada pemerintah dan pengusaha, penyelenggaraan peradilan pengujian Peraturan Perundang-Undangan secara tertutup oleh Mahkamah Agung.
Kemudian, putusan terkait gugurnya institusi praperadilan ketika sidang pokok perkara dimulai, limitasi akses data atau informasi kepada penyelenggara telekomunikasi semata untuk penegak hukum, larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan Quick Count sebelum dua jam pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat selesai.
Selain itu, ada empat putusan MK yang bernada positif.
"Untuk tone positif ada empat putusan, dua putusan kabul dan dua putusan tolak. Selebihnya, sebanyak 79 putusan lainnya diberikan tone netral," pungkas Inggrit.
Baca: Calon Anggota DPD Badikenita Sitepu Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Empat putusan positif tersebut diantaranya yakni, terkait harmonisasi batas usia minimal perkawinan, perpanjangan waktu penghitungan suara Pemilu, pengakomodiran surat keterangan perekaman e-KTP sebagai identitas pemilu.
Selanjutnya, jaminan hak dan perlindungan hukum pekerja dalam hal mengalami cacat karena kecelakaan kerja, dan dikukuhkannya dana pensiun dari iuran pemberi kerja yang dalam hal ini adalah BUMN sebagai objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).