TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memecat oknum jaksa yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/8/2019) kemarin.
"Bila nanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka oknum jaksa tersebut pasti kita pecat," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019).
Akan tetapi Mukri tidak bisa menyebut nama oknum jaksa yang terciduk KPK. Hanya saja, ungkapnya, oknum jaksa yang diamankan KPK cuma satu orang.
"Satu orang," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap jaksa tersebut saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK menciduk lima orang.
Diantaranya, satu orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kemudian dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK (Pekerjaan Umum Penataan Kota) Kota Yogyakarta dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.
Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta.
Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas PU Yogyakarta.
"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah)," ungkapnya.
"Kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut. Jadi bukan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," sambung Febri.
Saat ini, ke-5 orang yang diamankan telah berada di Gedung KPK.
"Terkait dengan status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh pimpinan setelah mendengar Tim Penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," ujar Febri.
Baca: DPR akan Dorong Penegak Hukum Usut Pemicu Kerusuhan Papua
Baca: Jangan Ada Lagi Pembiaran Tindak Rasisme
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut.
Hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers sore atau malam ini di KPK.