News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Penjarakan Mantan Sekda Kota Malang dan Bupati Mojokerto Mustafa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenjarakan terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 yakni Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang pada Rabu (21/8/2019) hari ini. 

Selain Cipto, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha, Bupati Mojokerto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cipto dipindahkan dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun. Sementara Mustafa dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

Baca: Golkar Berencana Laporkan Insiden Bom Molotov ke Polisi

Baca: Diunggah Lewat 3 Akun di Medsos, Video Mesum Bandung Urung Viral karena Korban Segera Melapor

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Cipto terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang. 

Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa dinilai terbukti menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini