News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Ungkap Penyerang Novel Baswedan Maksimal di Oktober

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan sudah berlalu sejak tanggal 19 Juli 2019 ketika target tiga bulan seperti yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan  harus ditangkap.

Namun, hingga saat ini sudah 862 hari sejak hari penyerangan tanggal 11 April 2017 silam, satupun pelakunya belum kunjung terungkap.

"Kami berharap bahwa tanggal 19 Oktober 2019, hari terakhir dari target yang ditetapkan oleh Pak Jokowi bisa direalisasikan oleh Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang dibentuk oleh Kepolisian untuk menangkap pelakunya," kata Ketua Wadah Pekerja KPK (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada pewarta, Kamis (22/8/2019).

Yudi mengatakan, jika sampai saat itu tidak tertangkap juga, pihaknya berharap Jokowi bisa segera membentuk tim langsung di bawah koordinasi presiden untuk mengungkap kasus ini. 

Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris

"Karena terungkapnya kasus ini, akan menjadi kotak pandora dalam membuka kasus-kasus teror lainnya terhadap KPK, seperti teror terhadap rumah Pak Agus Rahardjo dan Pak Laode M. Syarif yang juga belum terungkap pelakunya sampai saat ini," tegasnya.

Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi

Jokowi sebelumnya menyatakan dirinya tetap memberi target tiga bulan untuk Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca: Cerita Lengkap Asal-muasal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua oleh Ormas di Surabaya

Jokowi tak peduli meski Tim Teknis kasus Novel diberi waktu enam bulan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tim Teknis harus mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel dalam jangka tiga bulan, seperti yang ditentukan oleh presiden.

Jokowi mengatakan jika Tim Teknis kasus Novel telah tiga bulan bekerja, wartawan dapat kembali bertanya kepadanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini