News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Komnas HAM Sebut Dua Hal yang Harus Dijawab

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Papua berdemo menuntut penghapusan isu rasisme di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Mereka melakukan orasi sembari menari dan berputar-putar dengan diiringi lagu dari pengeras suara yang ada di mobil bak terbuka. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus

TRIBUNNEWS.COM - Kabar pengepungan asrama mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, berimbas pada kerusuhan yang ada di beberapa wilayah di Papua maupun Papua Barat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut, ada dua hal yang harus dijawab untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa, yang tayang di Trans7 dengan tema 'Nyala Papua'.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Najwa Shihab dengan judul 'Nyala Papua: Polisi Soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (Part 2)' yang tayang pada Rabu (21/8/2019).

 Unjuk rasa yang berujung rusuh di Manokwari hingga Jayapura pada Senin (19/8/2019), merupakan imbas dari beberapa kejadian yang ada di Surabaya dan Malang.

Ramai dikabarkan, para mahasiswa asal Papua yang ada di Surabaya dikepung, hingga mendapat perlakuan rasisme dari beberapa oknum.

Acara Mata Najwa dengan tema 'Nyala Papua' yang tayang pada Rabu (21/8/2019). Ketua Komnas HAM memberikan tanggapan mengenai kasus rasisme mahasiswa Papau di Surabaya. (YouTube Najwa Shihab)

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Taufan menyebut ada dua hal yang harus dijawab, untuk menenangkan warga Papua atas kejadian tersebut.

"Yang di Surabaya saya kira ada dua hal yang harus dijawab. Pertama sebenarnya adalah siapa yang melakukan persekusi ujaran-ujaran kebencian dan cenderung rasis, karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas," ucap Ahmad Taufan.

Menurutnya, hal semacam itu perlu untuk ditindak karena sudah ada undang-undang yang mengatur, tentang pencegahan dikriminasi ras.

"Kita bangsa Indonesia ini punya undang-undang untuk pencegahan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis. Jadi kita sudah mengakomodasi, suatu standar norma hak asasi internasional menjadi hukum nasional," jelas Ahmad Taufan.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini