TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat RAL (54), seorang ayah di Maluku Tengah yang tega menjadikan dua putri kandungnya sendiri sebagai budak seks selama 9 tahun akhirnya terbongkar.
Sejak tahun 2010, RAL telah memperkosa dua putri kandungnya, yakni SL (20) dan NL (22).
Selama itu pula, pelaku RAL selalu mengancam korban jika berusaha melaporkan aksinya.
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
• 5 Fakta Hukuman Prada DP, Salah Dengar Putusan Hingga Ditegur Hakim, Jaksa Ulangi Baca Tuntutan
• TERUNGKAP Identitas Pelaku Pembantaian KM Mina Sejati, Masih Satu Keluarga Bapak, Anak & Paman
• Detik-detik Pembantaian KM Mina Sejati, Terdengar Suara Bel, ABK Selamat Saksikan Teman Sudah Tewas
• ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Sabtu 24 Agustus 2019 Taurus Fokus Banget, Leo Jadi Pusat Perhatian Nih!
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa.