News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deddy Mizwar Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deddy akan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Pantauan Tribunnews.com, aktor yang mulai menjajaki dunia seni peran sejak 1970-an itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.42 WIB.

Sembari melempar senyum kepada awak media yang menunggu kehadirannya, Deddy kemudian melayani pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.

"Ya diminta jadi saksi atas tersangka Iwa Karniwa ya dalam persoalan Meikarta. Ya Insya Allah kita berikan seseuai yang kita tahu," ucap Deddy begitu sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Baca: Deddy Mizwar Sebut Proyek Meikarta Ibarat Bangun Negara Dalam Negara

Baca: Usut Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruang Sekda Jawa Barat

Saat ditanya peran Iwa Karniwa dalam perkara ini, Deddy mengaku tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu, saya cuma dengar dari berita bahwa dia jadi tersangka," ujarnya. Nadanya santai.

Deddy pun tidak mau menanggapi status Iwa yang sudah jadi tersangka.

"Ya enggak tahu, saya juga enggak tahu," kilah Deddy.

"Kan sudah selesai yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda, Raperda perubahan tata ruang. enggak tahu saya juga," dia menjelaskan.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).

RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini