TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana empat permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Jumat (23/8/2019).
Sidang tersebut dihadiri oleh empat kuasa hukum Kivlan selaku pihak pemohon tanpa dihadiri oleh kuasa hukum Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Meski begitu sidang tetap dibuka oleh keempat hakim karena pada waktu yang ditentukan sesuai relas panggilan yakni Jumat (23/8/2019) pukul 11.00 WIB pihak termohon belum hadir.
Keempat hakim tersebut memutuskan untuk tetap menganggap pihak termohon tidak hadir dan membuka sidang.
Baca: Soal Kerusuhan Papua, Jokowi Unggah Foto, Sebut Sudah Minta Maaf dan Undang Tokoh ke Istana
Sidang tersebut dilangsungkan secara bergiliran di satu ruang yang sama dengan empat hakim yang berbeda.
Empat hakim yang meladeni permohonan praperadilan tersebut secara berturut-turut yakni Djoko Indiarto, Ratmoho, Krisnugroho, dan Dedy Hermawan.
Hakim tunggal praperadilan Djoko menjelaskan, untuk sidang selanjutnya jika para termohon hadir maka sidang akan digelar secara bersamaan dalam empat ruang berbeda di waktu yang sama atau secara simultan.
Ia pun sempat menanyakan jumlah anggota tim kuasa hukum dari Kivlan yang kemudian diketahui ada 13 orang dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI dan empat orang dari sipil.
Baca: Ardi Bakrie Kaget Dengar Keinginan Putra Nia Ramadhani Mancing Ikan Pakai Alat Tak Biasa: Bisa?
Setelah menilai cukup, Djoko menjelaskan jika nantinya pihak pemohon atau termohon akan menghadirkan saksi maka saksi juga akan diperiksa secara bergantian di ruang sidang yang berbeda.
"Kalau nanti kita sidang simultan, bareng. Jadi di ruang dua, tiga, empat, lima bareng. Itu ada personelnya berarti ya. Kalau saksinya sama, misalnya saksinya empat, nanti simultan juga, bergantian di setiap ruang sidang," kata Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).
Secara bergantian, empat hakim tersebut kemudian memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 30 Agustus 2019.
Baca: Ingat Almarhum Sang Kakek, Soal Pabrik Susu Batal Dilaporkan, Aura Kasih: Kasihan Dilaporin
Keempat hakim juga melakukan pemanggilan kedua untuk pihak termohon.
Masing-masing hakim membutuhkan waktu antara lima sampai 10 menit untuk menyidang keempat perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan empat permohonan gugatan praperadilan kliennya meski berkas pemeriksaan kliennya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2019).
Meski ada kemungkinan kasus tersebut dihentikan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, namun Tonin tetap yakin empat permohonan gugatan praperadilanya tetap akan diputuskan oleh empat hakim yang memeriksa perkaranya.
Baca: Seusai Farhat Abbas Jerat Hotman Paris Pasal Pornografi Ini Ancaman Baru Buat Pengacara Fairuz Rafiq
Hal itu karena menurutnya, Hakim bisa menghentikan pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kliennya jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara kliennya.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan disana, ini gugur putusannya. TapiĀ tetap praperadilan jalan meski putusan gugur kalau sudah disidang," kata Tonin di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).
Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya sampai dengan empat hakim tunggal praperadilan mengeluarkan putusan terhadap permohonan-permohonan itu.
Itu karena berdasarkan informasi yang menurut Tonin didapat dari Kejari Jakarta Pusat, masih ada 300 perkara terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu lagi yang harus disidangkan.
"Saya yakin tidak terkejar karena ada 300 perkara (kerusuhan) 21-22 yang disidang disana, itu sudah keteter. Hakim cuma delapan tim. Tidak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru dua atau tiga bulan lagi disidang," kata Tonin.
Baca: Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan
Tonin menjelaskan, empat permohon gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya antara lain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang keempatnya dibuat dalam empat permohonan gugatan terpisah.
Ia menjelaskan, empat gugatan tersebut dibuat lebih rinci jika dibandingkan dengan satu permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebelumnya kita tidak rinci digabung, fokus kita memang penetapan tersangkanya dicabut, walaupun ada tiga unsur yang lain. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan tersebut. Dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin.