Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur masih menunggu notifikasi resmi pemerintah Malaysia menyusul tertangkapnya 37 WNI yang diduga imigran gelap.
Disampaikan pula, KJRI segera meminta akses kekonsuleran untuk memeriksa kondisi terkini para WNI yang diketahui ditangkap dalam operasi imigrasi Malaysia pada Jumat dini hari waktu setempat.
Hal itu disampaikan, pelaksana tugas harian (plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha.
Baca: Seorang Pria di Makassar Tega Memperkosa Anak Majikannya, Ditembak Polisi saat Coba Melarikan Diri
Baca: Download Lagu MP3 Cinta Karena Cinta dari Judika, Lengkap Beserta Lirik dan Video Klipnya!
Baca: KPK Kantongi Rekam Jejak Negatif Para Calon Pimpinan Jilid V
Baca: PON 2020 Papua Diundur? Menpora: Kendala Tidak Ada Kaitannya Dengan Keamanan
"Hingga saat ini KBRI belum menerima notifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia terkait penangkapan tersebut. KBRI akan meminta akses kekonsuleran untuk memeriksa kondisi para WNI tersebut," ujar Joedha melalui pesan singkatnya, Jumat (23/8/2019).
Dikabarkan media setempat Bernama, pada hari ini bahwa otoritas imigrasi Malaysia menggerebek sebuah permukiman ilegal yang dibangun di kawasan hutan Segambut Dalam.
Permukiman ilegal itu diketahui ditinggali lebih dari 100 imigran asing.
Pembangunan permukiman ilegal itu diperkirakan telah berlangsung dalam 3 tahun terakhir ini.
Sedikitnya 80 imigran ilegal termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI) ditahan usai operasi itu.
Penggerebekan itu berlangsung selama empat jam, dimulai sekitar pukul 01.30.
80 imigran ilegal
Departemen Imigrasi Malaysia menggerebek sebuah pemukiman ilegal yang terletak di hutan Segambut Dalam.
Kantor Berita Malaysia Bernama, Jumat (23/8/2019) melaporkan, pemukiman tersebut menampung lebih dari 100 imigran ilegal.
Kepala Unit Intelijen dan Operasi Departemen Imigrasi, Mohd Sharulnizam Ismail mengatakan operasi yang bersandi 'Op Sapu' itu dilakukan di lokasi sekitar 500 meter dalam hutan belantara.
Operasi tersebut dimulai dari pukul 01.30 dini hari waktu setempat.
Menurut Mohd Sharulnizam Ismail, 80 imigran ilegal diamankan terkait berbagai pelanggaran.
Baca: Seusai Farhat Abbas Jerat Hotman Paris Pasal Pornografi Ini Ancaman Baru Buat Pengacara Fairuz Rafiq
"117 orang yang kita periksa dan 80 dari mereka ditangkap, termasuk 70 pria dan 10 wanita," ujar Mohd Sharulnizam Ismail.
"Mereka yang ditangkap adalah 42 warga Bangladesh, 37 warga Indonesia dan satu dari Vietnam," katanya kepada wartawan setelah operasi.
Dia mengatakan imigran ilegal tersebut berusia 20 sampai 45 tahun dan dibawa ke markas imigrasi Kuala Lumpur untuk tindakan lebih lanjut.
Para imigran ditangkap karena berbagai pelanggaran imigrasi seperti melewati batas (overstaying) dan tidak memiliki dokumen yang valid. Dan kasus-kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) dari UU imigrasi 1959/63 dan Pasal 15 (1) C dari UU yang sama.
Baca: Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan
Dia menambahkan bahwa pemukiman ini diyakini telah dibangun dalam tiga tahun terakhir dan operasi ini adalah pertama kalinya dilakukan di lokasi.
Pemukiman ini memiliki 50 kamar, lengkap dengan air dan pasokan listrik. Pemukiman ini didirikan dari kayu dan seng.
"Semua dari mereka diyakini bekerja di daerah sekitarnya termasuk di lokasi konstruksi dan ada juga Surau dan kantin yang dibangun di sini. Selain itu, ada beberapa ayam 'laga' dibesarkan, dan diyakini untuk kegiatan Sabung ayam,"katanya. (BERNAMA)