News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Akan Periksa Deddy Mizwar Siang Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI KASUS MAIKARTA-Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). Deddy Mizwar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi. -Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Deddy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersang IWK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Jumat (23/8/2019).

Selain Deddy, penyidik KPK juga akan memeriksa Support Service Peoject Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang Satriyadi.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka IWK," ujar Febri.

Baca: Kasus Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Batal Diperiksa KPK

Baca: KPK Belum Terima Pengembalian Uang Suap Meikarta dari Sekda Jabar

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini