TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi terkait vonis kebiri kimiawi yang dijatuhkan Pengadilan Jegeru Mojokerto kepada seorang terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Usman menilai, pemberlakuannya secara hukum tanpa persetujuan tertulis merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Hal itu disampaikan Usman ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (26/8/2019).
"Pengebirian kimia adalah obat atau pengobatan hormon untuk menekan dorongan seksual. Memberlakukannya secara hukum tanpa persetujuan tertulis sebagai tindakan hukuman akan menjadi bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat," kata Usman.
Baca: Jokowi Tetap Prioritaskan Pembangunan Jakarta Meski Ibu Kota Bakal Pindah ke Kalimantan Timur
Ia juga menilai, pengebirian bahan kimia secara paksa adalah pelanggaran terhadap larangan hukum internasional atas penyiksaan dan perlakuan lain atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
"Indonesia harus segera mencabut ketentuan yang memungkinkan pelaku penyalahgunaan seksual dihukum oleh pengebirian kimia secara paksa dan bahkan hukuman mati," kata Usman.
Meski demikian, Usman sangat menentang segala bentuk tindakan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Tapi menurutnya penghukuman dengan cara itu bukanlah sebuah keadilan.
Baca: Respons WP KPK Terkait Kisruh 20 Capim Jilid V
Ia berpendapat segarusnya hukuman tersebut berupa pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran.
"Para pelaku harus dihukum berat setimpal dengan kejahatannya. Pemenjaraan dalam waktu yang lama disertai program-program penyadaran yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya," kata Usman.
Diberitakan sebelumnya, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak baru pertama kali terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Baca: Pelaku Perkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?
Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.