News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Pesan Zulkifli Hasan kepada Pemerintah: Selesaikan Dulu Gejolak di Papua, Baru Bicara Ibu Kota Baru

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkifli Hasan saat menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan Seminar Nasional, Jakarta, Minggu (18/8).

Menurutnya, skala prioritas saat ini yaitu pemerintah harus memperbaiki ekonomi rakyat.

Bukan menghabiskan ratusan triliun untuk membangun gedung-gedung pemerintahan di lokasi ibu kota baru.

Baca: Pertamina: SPBU di Kota Sorong Telah Beroperasi Normal

Baca: Perbedaan Fasilitas Bagi Penumpang Kereta Api Usai Revitalisasi

"Terus terang kondisi rakyat sekarang, atau kondisi negara ini dalam kondisi susah, sulit, utang kita juga sangat besar dan pertumbuhan ekonomi juga melambat," jelasnya.

Karena itu, Bambang yakin mayoritas anggota dewan akan bersikap sama seperti dirinya, yaitu menolak secara tegas pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

"Saya pikir tadi kita akan lawan, istilahnya akan mengeluarkan suatu pendapat untuk menolak secara total dan saya yakin semua anggota DPR sebagian besar pasti akan menolak," pungkasnya.

Bangun istana negara

“Ibu kota baru, kota dengan taman kota yang indah orang bisa hidup sehat, dan udaranya bersih.”

Gambaran itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, usai menghadiri rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga menyebut pemerintah sudah memutuskan ibu kota baru akan berlokasi di Kalimantan Timur.

Secara meyakinkan Sofyan juga merinci konstruksi bangunan di ibu kota baru dimulai dari Istana Negara.

“Yang dibangun pertama tentu kantor presiden, lalu kantor menteri, DPR dan lain-lain begitu yaa,” urai Sofyan.

Sofyan menyampaikan saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi pasal-pasal terakhir dalam RUU Pertanahan.

Dalam pasal tersebut, seperti diutarakan Sofyan mengatur tentang sistem informasi untuk menyelaraskan berbagai kementerian/lembaga.

Adanya sistem informasi pertanahan akan menghubungkan informasi terkait lahan atau kawasan yang berada di bawah masing-masing kementerian/lembaga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini