TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridarto, kembali memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Gugatan ini diajukan oleh istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati. Hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak tergugat, Kapolri tidak menghadiri sidang.
Penundaan ini sempat diwarnai argumentasi antara kuasa hukum Dwitularsih yang dipimpin Tonin Tachta Singarimbun dengan majelis hakim.
Baca: Profil Lengkap Kabupaten Penajam Paser Utara, Lokasi Ibukota Baru Indonesia Pilihan Presiden Jokowi
Awalnya hakim Toto memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan alasan pihak termohon tidak hadir. Namun Tonin meminta agar sidang hanya ditunda selama tiga hari dan langsung masuk ke agenda pembuktian.
"Kalau satu kali saja gak datang. Ini sudah dua kali. Karena banyak polisi di sini yang mulia. Kalau dipanggil lagi, kapan mereka belajar mentaati pengadilan. Kami ingin ini langsung pembuktian saja yang mulia," tutur Tonin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Dalam persidangan, Tonin mengatakan bahwa tiga hari adalah batas minimal. Menurutnya, kliennya tersiksa selama menunggu di penjara.
Namun, hakim Toto tetap bersikukuh bahwa sidang akan ditunda hingga Senin pekan depan (2/9/2019).
"Sidang ditutup, ditunda hingga Senin tanggal 2. Dengan perintah panggilan terakhir dengan catatan kepada termohon. Kepada pemohon hadir tanpa panggilan," ujar hakim Toto.
Baca: BREAKING NEWS - Dua Motor Adu Moncong di Jombang, Nyawa Pria Lamongan Ini Tak Terselamatkan
Seperti diketahui, gugatan tersebut terdaftar nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel. Istri Kivlan menggugat penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, 4 berkas gugatan praperadilan dilayangkan secara terpisah oleh Kivlan karena keberatan permohonannya ditolak hakim praperadilan.