Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan terdapat 6.621 lokasi yang terindikasi melanggar tata ruang.
Data tersebut mengacu pada hasil penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018
Pelanggaran pemanfaatan ruang itu dilakukan secara individu maupun korporasi dan ditemui berdasarkan evaluasi kesesuaian terhadap rencana tata ruang, kesesuaian izin, hingga pemenuhan persyaratan.
"Jumlah total lokasi terindikasi pelanggaran di Indonesia yaitu 6.621 lokasi, serta sebaran paling banyak terdapat di Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi," ungkap Menteri Sofyan di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (26/8/2019).
Adanya temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menjatuhkan sanksi administratif, melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang berupa bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah.
Sanksi administratif itu meliputi surat peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin.
"Output kegiatan fasilitasi penertiban yang sudah dilakukan antara lain peringatan yang tersebar di 25 provinsi," jelasnya.
Menteri Sofyan mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah dalam bidang penataan ruang.
Dalam hal ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) sudah memastikan benar telah terjadi pelanggaran pidana dalam bidang penataan ruang si sejumlah lokasi daerah.
Pemberian sanksi pidana ini atas kerja sama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan korwas yang tersebar di kepolisan daerah seluruh Indonesia.
Baca: Tanggapan Istana Soal Artikel Dahlan Iskan yang Sebut Prabowo Miliki Lahan di Lokasi Ibu Kota Baru
"Saat ini akan menuju tahap pemberkasan, yang untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21), sebanyak 10 kasus di Provinsi Sumatra Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat. Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur. Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur. dan Papua," paparnya.
Baca: Gerindra Tunggu Salinan Putusan Gugatan Mulan Jameela
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini penertiban pemanfaatan ruang bisa tegas. Sehingga Indonesia Iebih tertib tata ruang ke depan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Menteri Sofyan Djalil.