News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Pansel Soroti Calon Pimpinan KPK yang Digugat ke Pengadilan Terkait Perkara BLBI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (ketiga kiri) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sebanyak 20 orang capim KPK mengikuti tes tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Wara, Auditor BPK, menegaskan sudah bekerja sesuai standar saat mengaudit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dituntut perdata. Kami tak bisa melarang orang menuntut. Tetapi yang bisa dilakukan bekerja sesuai standar sehingga apa kata orang bisa buktikan kerja sesuai standar," kata Wara, di Gedung 3 Lanyai 1, Setneg, Jakarta Pisat, Selasa (27/8/2019).

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Al Araf mengenai Sjamsul Nursalim, menggugat I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada 2017, I Nyoman Wara, selaku Auditor BPK, mengaudit investigasi atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI Sjamsul Nursalim.

Baca: MenPAN-RB Ingatkan ASN Tak Perlu Khawatir Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

Baca: Kalahkan Partai Gerindra, Muluskah Langkah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR-RI? Ini Kendalanya

Baca: Bambang Brodjonegoro Sebut Mayoritas Lahan Calon Ibu Kota di Bawah Kendali Pemerintah

Baca: Main Di SUGBK, Persija Jakarta Diharapkan Menang Lawan PSM Makassar

Pada audit BPK pada 2002 dan 2006 tidak ada kerugian negara, tetapi pada 2017, tiba-tiba ada kerugian negara di pemberian SKL.

Laporan hasil Audit BPK 2017 itu yang kemudian dijadikan dasar KPK menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Dia mengaku digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu dilayangkan Sjamsul Nursalim karena tidak melayangkan konfirmasi atau permintaan tanggapan kepada terperiksa.

Dia menegaskan, untuk mengaudit investigasi tidak perlu meminta tanggapan.

"Untuk kerugian negara itu pemeriksaan investigatif. Standar pemeriksaan keuangan negara untuk pemeriksaan investigatif, karena sifatnya rahasia tidak perlu minta tanggapan. Memang kami tidak minta tanggapan. Selain (pemeriksaan investigatif,-red) itu harus kami (minta,-red) tanggapan," kata dia.

Menurut dia, pihaknya mengaudit berdasarkan data yang diberikan pihak KPK.

Selain itu, kata dia, diatur di perundang-undangan mengenai BPK, penyidik dapat memberikan bukti kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan investigatif mencari kerugian negara.

"Bukan berarti yang menentukan cukup penyidik. (Bukti,-red) kalau kurang minta lagi. Sampai pemeriksa mempunyai keyakinan cukup untuk mengambil kesimpulan ada atau tidak kerugian negara," kata dia.

Apabila ada perbedaan antara audit pada 2002 dan 2006 dengan 2017, kata dia, terdapat perbedaan audit.

Baca: Sabet Gelar Juara Dunia, Hendra/Ahsan Bakal Disambut Meriah di Bandara Soekarno-Hatta

Dia menegaskan, setiap audit ditentukan tujuan.

"2017 dan 2006 berbeda. Jelas berbeda karena setiap audit ditentukan tujuan. Yang sekarang ditujukan untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi SKL BLBI.

Mengenai hal ini, dia menegaskan, bukan kewenangan dirinya mengomentari putusan.

"Bebas atau tidak bukan kewenangan kami itu. Itu kewenangan pengadilan. Ranah berbeda, kami menghitung kerugian negara. Kalau kami baca di media itu bahwa ada perbedaan (pandangan,-red) hakim satu kualifikasi sebagai pidana dan satu administrasi satu perdata, kerugian negara tidak hilang. Tetapi artinya yang kami hitung tetap kerugian negara," katanya.

20 nama

Sebelumnya Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengumumkan sejumlah nama yang lolos dalam proses seleksi profile assessment atau penilaian profil.

Pengumuman dilakukan di lobby Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat siang (23/8/2019).

Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih mengatakan, 20 nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang.

Sebelumnya 40 nama itu mengikuti seleksi Profile Assessment yang dilakukan pada 8-9 Agustus 2019, di Lemhanas RI Jakarta.

Baca: Mantan Bupati Garut Terjaring Operasi Satpol PP di Hotel, Ini yang Terjadi Selanjutnya

"Nantinya setelah dinyatakan lolos, peserta wajib mengikuti tes kesehatan pada 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik 27-29 Agustus 2019," kata Yenti.

Berikut nama-nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment berdasarkan abjad :

1 . Alexander Marwata - Komisioner KPK

2. Antam Novambar - Anggota Polri

3. Bambang Sri Herwanto - Anggota Polri

4. Cahyo RE Wibowo - Karyawan BUM

5. Firli Bahuri - Anggota Polri

6. I Nyoman Wara - Auditor BPK

7. Jimmy Muhamad Rifai Gani - Penasihat Menteri Desa

8. Johanis Tanak - Jaksa

9. Lili Pintauli Siregar - Advokat

10. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen

11. Jasman Pandjaitan - Pensiunan Jaksa

12. Nawawi Pomolango - Hakim

13. Neneng Euis Fatimah - Dosen

14.. Nurul Ghufron - Dosen

15. Roby Arya - PNS Seskab

16. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu

17. Sri Handayani - Anggota Polri

18. Sugeng Purnomo - Jaksa

19. Sujarnako - Pegawai KPK

20. Supardi - Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini