Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak mudah dan perlu pertimbangan panjang.
Meski telah diputuskan pemerintah pada Senin kemarin (26/8), pekerjaan rumah soal ibu kota baru seperti payung hukum dan naskah akademik pun masih menunggu.
Ia mengatakan, langkah pertamanya adalah di DPR.
Di sana akan dikaji lebih intensif dari berbagai sektor, mulai ekonomi, lingkungan, sosial dan lainnya.
Dalam pembahasan di ruang dewan ini, kata JK, melalui proses dan waktu panjang.
"Jadi masih panjang ada beberapa langkah yang harus ditempuh, ke DPR dulu sampai dibahas lagi tentang RUU tata ruangnya. Baru dibuat perencanaan yang fix," ungkap JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukanlah keputusan sepihak yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena yang nanti menetapkan bersama-sama itu pemerintah dan DPR. Jadi pemerintah itu tak sepihak. Ini calon ibu kota, dan nanti diajukan ke DPR. Itu prosesnya," ungkap JK.
Menurut JK, pembahasan di DPR akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya, lantaran DPR periode saat ini akan berakhir.
"Tahun ini kan sudah sangat pendek, tak mungkin DPR sekarang kan, karena sisa sebulan lebih tugasnya. Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya.
Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI
DPR juga itu belum terbentuk, itu mengatur komisinya, mengatur apanya itu, makan tempo juga itu. Deal-dealnya," jelas JK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Untuk memuluskan keputusan tersebut, Jokowi mengaku telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama membuat undang-undang. Menurut Jokowi, setelah dikirimnya surat tersebut, maka pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.