Tahun 2016 lalu, hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila mengatakan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman kebiri kimia kembali menjadi bahan perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak berusia
Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tahun 2016 lalu, hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kebiri kimia sendiri dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia.
Biasanya dengan cara memasukan bahan kimia antiandrogen, melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh manusia.
Kebiri kimia tentunya bertujuan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang.
• Angelina Jolie Tahan Tangis Saat Mengantar Maddox, Putra Sulungnya Kuliah di Korea Selatan
• 12 Selebriti Asal Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru Indonesia dari Eza Gionino hingga Dinda Kanyadewi
Sebenarnya, hukuman kebiri bukan saja berlaku di Indonesia.