News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menghadap Jokowi, Ketua Bawaslu Lapor Pemilu 2019 Hingga soal Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Kedatangan Abhan untuk melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019 dan persiapan kontestasi Pilkada 2020.

Baca: Hasim Ingatkan Ridwan Kamil untuk Fokus Benahi Jabar dan Laksanakan Janji Kampanye

Baca: Dukung Industri Golf, Bank BRI Kembali Sponsori Indonesia Open

"Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi, bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019," ucap Abhan.

Atas laporan Pemilu 2019, kata Abhan, Presiden merespon baik dan berharap ke depan masa waktu kampanye tidak terlalu panjang seperti tahun ini.

"Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," kata Abhan.

Selain itu, kata Abhan, Bawaslu juga menyampaikan persiapan Pilkada serentak pada tahun depan dari sisi kelembagaan dan juga regulasi.

"Kami melihat bahwa regulasi Pilkada, undang-undang yang ada menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas, terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," papar Abhan.

Ia mencontohkan yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta Pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang.

"Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ujarnya.

"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.

Menurutnya, hal tersebut diusulkan ke Presiden, dimana undang-undang yang harus direvisi terbatas maupun meyeluluruh yaitu terkait syarat peserta Pilkada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujar Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini